Parlimen Perancis telah menyetujui usul rang undang-undang tentang larangan jilbab. Setelah dilakukan undian yang dilakukan pada hari Selasa (11/02/2004), 494 anggota majelis rendah menyetujui usul rang undang-undang tersebut, sedangkan 36 anggota menolak. Dukungan tersebut berasal dari partai berkuasa pimpinan Presiden Jacques Chirac dan partai pembangkang, Parti Sosialis. Selanjutnya, usul rang undang-undang ini akan diserahkan kepada majelis tertinggi parlimen (Senat) yang dikuasai oleh Parti UMP pimpinan Chirac, pembawa usul rang undang-undang itu. Meskipun tidak merincikan benda-benda yang dilarang, menurut para pakar, hal tersebut bukan hanya dimaknai sebagai jilbab dan janggut, tetapi juga dapat dimaknai tutup kepala Yahudi, salib besar, dan sorban kaum Sikh.
Islam Sasaran Utama
Usul rang undang-undang ini sebenarnya lebih ditujukan pada Islam dan umatnya. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa hal. Pertama, penyebab disusunnya usul rang undang-undang ini merupakan reaksi terhadap meningkatnya penggunaan jilbab di kalangan umat Islam negeri tersebut yang jumlahnya mencapai lima juta orang, bukan reaksi terhadap pemakaian tutup kepala Yahudi atau salib. Jelas sekali, yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir adalah pelarangan jilbab di sekolah. Barulah pada 11 Disember 2003, Presiden Perancis Jacques Chirac mengumumkan penubuhan jawtankuasa beranggotakan 20 orang untuk menyusun usul rang undang-undang dan pada 17 Disember 2003 menyatakan sokongannya secara terbuka terhadap usul rang undang-undang yang akhirnya dipersetujui oleh 93,2% anggota parlimen tersebut. Supaya tidak nampak sebagai penghinaan keatas keyakinan kaum Muslim, dalam usul rang undang-undang tersebut dipakai kalimat umum: penggunaan pakaian atau simbol-simbol yang menunjukkan pada suatu agama adalah illegal, termasuk jilbab. Pelarangannya bukan hanya di sekolah melainkan di institusi-institusi awam dan tempat umum.
Kedua, dalam al-Quran dan as-Sunnah, jilbab bukanlah sekadar simbol, melainkan kewajiban. Jilbab dan khimar (penutup kepala hingga dada) merupakan pakaian yang diperintahan Allah SWT. Allah SWT berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak padanya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]: 31).
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).
Sejak ayat ini turun, yang boleh dilihat pada diri wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Berdasarkan hal ini, pelarangan jilbab merupakan penentangan terhadap kewajiban dari Allah SWT sekaligus merupakan pencabulan terhadap hak kaum Muslim untuk menaati Penciptanya.
Bahaya Sekularisme
Dasar dari keluarnya usul rang undang-undang pelarangan jilbab adalah sekularisme. Pada 17 Disember 2003, Presiden Perancis Jacques Chirac menegaskan bahwa pelarangan tersebut didasarkan pada prinsip sekularisme (pemisahan agama dengan kehidupan bermasyarakat dan negara) yang menjamin kemerdekaan (liberty), persamaan (equality), dan persaudaraan (fraternity). Hal ini memberikan penegasan bahwa usul rang undang-undang itu lahir dari sekularisme, sekaligus menjelaskan hakikat dari sekularisme tersebut.
Di antara hakikat sekularisme yang nampak nyata dalam kes usul rang undang-undang tersebut antara lain:
Pertama, kebebasan yang dimaksudkan dalam sekularisme adalah kebebasan yang dasarnya bukan agama, sedangkan dalam penampakkan keyakinan agama, kebebasan tidak ada. Menutup aurat di sekolah dan tempat-tempat awam dilarang, sebaliknya membuka aurat di tempat-tempat tersebut bebas. Mengapa? Sebab, mempamerkan atau menjajakan aurat tidak lahir dari keyakinan agama, sementara menutup aurat lahir dari keyakinan agama. Mengapa pula janggut termasuk yang dilarang, sementara kumis atau bentuk rambut tidak? Alasannya sama, janggut itu lahir dari kepercayaan bahwa itu diajarkan oleh Islam (sekalipun ulama berbeda pendapat tentang hukumnya; ada yang menyatakan mubah, ada pula yang menyatakan sunnah), sementara kumis dan rambut tidak. Jelaslah, kebebasan yang ada dalam sekularisme adalah kebebasan yang anti-agama.
Kedua, sekularisme tidak konsisten. Secara rasional, jika membuka aurat bebas semestinya menutupnya pun boleh. Akan tetapi, kenyataannya tidaklah demikian; membuka aurat bebas sedangkan menutupnya dilarang. Ini menunjukkan ketidak-seragaman sekularisme. Berbeda dengan Islam. Islam mengajarkan bahwa menutup aurat adalah wajib dan mempertontonkannya adalah haram.
Sekularisme juga menempatkan agama hanya sebagai urusan peribadi dalam masalah spiritual, etika, dan moral. Negara, kata mereka, tidak boleh mencampuri urusan agama. Akan tetapi, ketika keyakinan agama itu dimunculkan oleh umat Islam dalam sikapnya, justru negara turut campur-tangan; bahkan melalui perundang-undangan. Lantas ketidak-seragaman pun berlaku. Ketika agama itu sebatas ritual, ia dibiarkan. Sebaliknya, jika agama yang dimaksud adalah Islam sebagai keyakinan hidup, maka prinsip sekularisme pun dilanggar. Bukankah ini menunjukkan bahwa jargon ‘negara tidak mencampuri agama’ tidak berlaku untuk menghadapi keimanan kaum Muslim?
Ketiga, hak asasi manusia (HAM) juga tidak berlaku untuk Islam. Salah satu yang digembar-gemborkan tentang HAM dalam sekularisme adalah kebebasan beragama. Akan tetapi, kenyataan menunjukkan bahwa penampakkan yang didasarkan pada keyakinan agama, khususnya Islam, justru dilarang. Apalagi jika dihubungkan dengan sikap double-standard negara-negara yang mengelarkan dirinya sebagai pejuang HAM terhadap Dunia Islam seperti dalam kes Palestine, Bosnia, Chechnya, Afganistan, Irak, kes Timor Timur, dan sebagainya.
Dari sini teranglah bahwa kebebasan beragama dalam sekularisme sebatas pada bebas menganut agama atau tidak menganut agama, tetapi tidak bebas mengimplementasikan keyakinannya itu. Padahal, Islam mengajarkan bahwa iman dan amal harus menyatu; keyakinan harus dibuktikan dalam perbuatan. Dengan demikian, sekularisme sesungguhnya tidak akan pernah memberikan kebebasan kepada umat Islam untuk menjalankan keyakinannya, kecuali hanya sebatas dalam masalah ritual semata.
Keempat, pengambilan keputusan dalam sekularisme dengan sistem politik demokratisnya terbukti sering mengubahkan hukum Islam. Dalam kes pelarangan jilbab, hal ini tegas sekali. Dalam keyakinan Mukmin, jilbab adalah perintah yang diwajibkan Allah SWT. Akan tetapi, dalam aturan demokrasi, penetapan hukum tersebut diambil dengan undian. Hasilnya, kerana lebih banyak anggota parlimen (93,2%) yang menyetujui pelarangan, hijab/jilbab yang asalnya wajib menjadi terlarang. Inilah penetapan hukum demokrasi, yang telah menjadikan manusia sebagai penetap halal-haram. Padahal, Allah SWT menegaskan:
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ
Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (QS Yusuf [12]: 40).
Itulah sekularisme. Siapapun yang mengkaji akidah sekularisme tersebut akan melihat bahwa hal tersebut bersifat umum, bukan hanya khas bagi Perancis.
Berdasarkan kenyataan ini, kaum Muslim sayugianya semakin memahami bahaya sekularisme terhadap akidah umat dan kehidupannya; juga memahami ketidaklayakan sekularisme sebagai dasar kehidupan. Sekularisme terbukti telah menghalangi kaum Muslim menaati Allah SWT dan menghalang setiap usaha penerapan syariat Islam secara total. Dalam sistem sekularisme umat Islam tidak akan pernah dapat menerapkan Islam secara kaffâh. Bukankankah ikan itu hanya akan dapat hidup dengan bebas, tenang, tenteram dan semestinya di dalam air? Begitu pula kaum Muslim; mereka hanya akan hidup dengan bebas, tenang, dan tenteram dalam ketaatan kepada Allah SWT secara total jika lingkungan dan sistem hidupnya adalah Islam. Sebaliknya, jika keadaannya tetap sekular seperti sekarang, kebebasan, ketenangan, dan ketenteraman dalam menjalankan ketaatan secara total kepada Allah SWT hanyalah angan-angan yang sulit diwujudkan. Karena itu, sudah saatnya sistem kehidupan sekular diganti dengan sistem kehidupan Islam yang menerapkan syariat Islam.
Wahai kaum Muslim,
Ingatlah, Allah Yang Maha Gagah telah berfirman:
وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا
Mereka tidak akan henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka dapat mengembalikan kalian dari agama kalian (pada kekufuran)—seandainya mereka sanggup. (QS. Al-Baqarah [2]: 217).
Ayat tersebut memberitahu kepada kita untuk memiliki kepekaan terhadap usaha yang akan membawa kita dan anak cucu kita pada kekufuran. Kelalaian terhadap masalah ini menyebabkan kita berdosa di sisi Allah SWT. Karena itu, Rasulullah saw. mengajarkan agar kita menjadi penjaga setiap celah-celah Islam pada posisi masing-masing.
Wahai kaum Muslim,
Hanya dengan Islamlah hidup akan bahagia di dunia dan di akhirat. Hanya dengan Islamlah manusia, baik Muslim maupun non-Muslim dihargai kedudukannya, termasuk terjamin pelaksanaan agamanya. Kita, kaum Muslim, diperintahkan oleh Allah SWT untuk membangun kehidupan ini atas dasar Islam dan ketakwaan. Sebaliknya, kita dilarang membangun kehidupan ini di atas selainnya. Allah SWT mengisyaratkan hal ini:
أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى مِنَ اللهِ وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
Apakah orang-orang yang mendirikan bangunannya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-Nya itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengannya ke dalam neraka Jahannam? (QS at-Taubah [9]: 109).
Kini jelaslah bahaya sekularisme, masihkah umat ini berdiam diri?
DEKLARASI PERANG KHILAFAH ISLAM
BalasPadamBismillahir Rahmanir Rahiim
Dengan Memohon Perlindungan dan Izin
Kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
Rabb Pemelihara dan Penguasa Manusia,
Raja Manusia yang Berhak Disembah Manusia.
Rabb Pemilik Tentara Langit dan Tentara Bumi
Pada Hari Ini : Yaumul Jum'ah 6 Jumadil Akhir 1436H
Markas Besar Angkatan Perang
Khilafah Islam
Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Mengeluarkan Pengumuman kepada
1. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Afrika
2. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Eropa
3. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Asia
4. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Asia Tenggara
5. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Amerika
6. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Australia
7. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di Kutup Utara
8. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di Kutup Selatan
9. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) diseluruh Dunia
PENGUMUMAN DEKLARASI PERANG SEMESTA
Terhadap Seluruh Negara yang Tidak
Menggunakan Hukum Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah Rasulullah SAW.
Perang Penegakkan Dinuel Islam ini Berlaku disemua Pelosok Dunia.
MULAI HARI INI
YAUMUL JUM'AH 6 JUMADIL AKHIR 1436H
BERLAKULAH PERANG AGAMA
BERLAKULAH PERANG DINUL ISLAM ATAS DINUL BATHIL
BERLAKULAH HUKUM PERANG ISLAM DISELURUH DUNIA
MEMBUNUH DAN TERBUNUH FISABILILLAH
“Dan BUNUHLAH mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan USIRLAH mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”
(Q.S: al-Baqarah: 191-193).
BUNUH SEMUA TENTARA , POLISI, INTELIJEN , MILISI SIPIL ,HAKIM DAN
BUNUH SEMUA PEJABAT SIPIL Pemerintah Negara Yang Memerintah dengan Hukum Buatan Manusia (Negara Kufar).
BUNUH SEMUA MEREKA-MEREKA MENDUKUNG NEGARA-NEGARA KUFAR DAN MELAKUKAN PERMUSUHAN TERHADAP ISLAM.
JANGAN PERNAH RAGU MEMBUNUH MEREKA sebagaimana mereka tidak pernah ragu untuk MEMBUNUH, MENGANIAYA DAN MEMENJARAKAN UMMAT ISLAM YANG HANIF.
INTAI, BUNUH DAN HANCURKAN Mereka ketika mereka sedang ada dirumah mereka jangan diberi kesempatan lagi.
GUNAKAN SEMUA MACAM SENJATA YANG ADA DARI BOM SAMPAI RACUN YANG MEMATIKAN.
JANGAN PERNAH TAKUT KEPADA MEREKA, KARENA MEREKA SUDAH SANGAT KETERLALUAN MENENTANG ALLAH AZZIZUJ JABBAR , MENGHINA RASULULLAH SAW, MENGHINA DAN MEMPERBUDAK UMMAT ISLAM.
BIARKAN MEREKA MATI SEPERTI KELEDAI KARENA MEREKA ADALAH THOGUT DAN PENYEMBAH THOGUT
HANCURKAN LULUHKAN SEMUA PENDUKUNG PEREKONOMIAN NEGARA-NEGARA KUFAR DARI HULU HINGGA HILIR
HANYA SATU UNTUK KATA UNTUK BERHENTI PERANG,
MEREKA MENYERAH DAN MENJADI KAFIR DZIMNI.
DAN BERDIRINYA KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH.
KHALIFAH IMAM MAHDI.
Kemudian jika mereka berhenti dari memusuhi kamu, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan sehingga ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah.
Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu),
maka tidak ada permusuhan (lagi),
kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
Al-Baqarah : 192-193
SAMPAIKAN PESAN INI KESELURUH DUNIA,
KEPADA SEMUA ORANG YANG BELUM TAHU ATAU BELUM MENDENGAR
MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
PANGLIMA ANGKATAN PERANG PANJI HITAM
Kolonel Militer Syuaib Bin Sholeh